KOMPAS.TV - Polisi menangkap mahasiswi ITB di indekosnya di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/05) lalu.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme yang menggambarkan Presiden Ketujuh Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Keluarga mahasiswi ITB menyayangkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap rekan mereka setelah mengunggah foto dalam bentuk meme. Penahanan ini dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap mahasiswi itu terus berjalan.
Meski tidak sepakat dengan adanya unsur penghinaan dalam meme tersebut, Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, juga meminta polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu.
Baca Juga: Langkah ITB Soal Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka: Kami Sedang Koordinasi...
#itb #memeprabowo #mahasiswiitb #prabowo #jokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.