JAKARTA, KOMPAS.TV – Uji laboratorium forensik oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terhadap keaslian suatu dokumen harus menggunakan obyek berupa dokumen asli.
Penjelasan mengenai jal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (9/5/2025), membahas uji forensik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau untuk masalah penyidik, ini sebenarnya tidak sulit,” kata Ito.
“Di laboratorium kriminal Polri kalau kasusnya adalah pemalsuan, bahan yang akan dilakukan uji forensiknya harus obyek yang betul-betul yang konkret, yang asli.”
Oleh sebab itu, kata Ito, ijazah yang diserahkan oleh keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri untuk diperiksa, akan menjadi obyek uji forensik.
Baca Juga: Keterangan Keluarga Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim untuk Uji Forensik Digital
“Yang diserahkan oleh keluarga Bapak Jokowi itu, itu yang akan menjadi obyek dari teman-teman Bareskrim untuk dilakukan uji forensik, sehingga nanti bisa disimpulkan apakah foto-foto yang selama ini beredar itu, apakah merupakan sesuatu yang sama dengan obyek yang konkret atau tidak.”
Ito juga menanggapi pendapat narasumber lain dalam dialog tersebut, yakni Raden Hendro, seorang praktisi forensik dokumen, yang menyampaikan tentang obyek fisik suatu dokumen.
“Tadi disampaikan oleh Pak Hendro bahwa obyek yang saat ini sedang dipermasalahkan adalah obyek antara yang konkret dan yang abstrak.”
Obyek konkret, lanjut dia, adalah sesuatu yang nyata, berwujud, dapat dilihat, diraba dengan panca indera.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.