JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beri sanksi ringan berupa teguran lisan untuk anggota DPR RI Ahmad Dhani.
Sanksi tersebut diberikan karena MKD menilai Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan untuk dua kasus berbeda.
Demikian keputusan MKD dalam sidangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga: KPK Tunjuk Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Endar Priantoro
Selain itu, MKD dalam putusannya juga memerintahkan Politikus Gerindra tersebut untuk meminta maaf kepada pengadu.
“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MKD telah meminta keterangan dari dua pelapor untuk Ahmad Dhani, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5) kemarin.
Pelapor pertama atau Joko mengatakan pernyataan Dhani soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat dengan PSSI seksis. Meski demikian, Dhani dalam sidang MKD merasa apa yang disampaikan bukan sebagai kesalahan.
Baca Juga: Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI: Pernyataan Saya Itu Tidak Ada Salahnya Yang Mulia
Sementara terhadap pelapor Rayen Pono, Dhani mengaku bersalah karena keseleo lidah (slip of the tongue).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.