JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman sebut sanksi yang diberikan untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak tepat.
Seharusnya, sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim bukan magang selama tiga bulan tetapi pemberhentian sementara selama durasi yang sama dengan magang tersebut.
Herman menegaskan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah.
“Sebetulnya sangat jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil ya, untuk yang berpergian luar negeri tanpa izin itu jelas lah sanksinya itu diberhentikan sementara 3 bulan,” kata Herman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI: Pernyataan Saya Itu Tidak Ada Salahnya Yang Mulia
Atas dasar itu, Herman menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Lucky Hakim tidak sesuai dengan UU Pemda.
“Ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herman.
Di samping itu, kata Herman, sanksi magang terlalu mudah untuk dilakukan oleh kepala daerah yang melanggar aturan. Selain itu, lanjutnya, sanksi magang tidak memberikan efek jera bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
“Apakah ini efektif untuk menimbulkan efek jera bagi kepala-kepala daerah atau wakil kepala daerah yang lain, menurut kami tidak akan memberikan efek jera,” ujar dia.
Baca Juga: Mantan Gubernur Lemhanas: Purnawirawan Tidak Perlu Intervensi Politik Jika Menjiwai Sapta Marga
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim berupa magang selama tiga bulan.
Sanksi tersebut diberikan karena Lucky melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi pada awal April 2025 lalu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.