Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat: Sanksi Magang untuk Lucky Hakim Tidak Sesuai UU, Harusnya Diberhentikan Sementara

Kompas.tv - 7 Mei 2025, 14:00 WIB
pengamat-sanksi-magang-untuk-lucky-hakim-tidak-sesuai-uu-harusnya-diberhentikan-sementara
Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat memberi keterangan pada wartawan di hari pertama ‘magang; di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Sumber: Antara/Kemendagri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman sebut sanksi yang diberikan untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak tepat.

Seharusnya, sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim bukan magang selama tiga bulan tetapi pemberhentian sementara selama durasi yang sama dengan magang tersebut.

Herman menegaskan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah.

“Sebetulnya sangat jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil ya, untuk yang berpergian luar negeri tanpa izin itu jelas lah sanksinya itu diberhentikan sementara 3 bulan,” kata Herman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI: Pernyataan Saya Itu Tidak Ada Salahnya Yang Mulia

Atas dasar itu, Herman menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Lucky Hakim tidak sesuai dengan UU Pemda.

“Ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herman.

Di samping itu, kata Herman, sanksi magang terlalu mudah untuk dilakukan oleh kepala daerah yang melanggar aturan. Selain itu, lanjutnya, sanksi magang tidak memberikan efek jera bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran.

“Apakah ini efektif untuk menimbulkan efek jera bagi kepala-kepala daerah atau wakil kepala daerah yang lain, menurut kami tidak akan memberikan efek jera,” ujar dia.

Baca Juga: Mantan Gubernur Lemhanas: Purnawirawan Tidak Perlu Intervensi Politik Jika Menjiwai Sapta Marga

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim berupa magang selama tiga bulan.

Sanksi tersebut diberikan karena Lucky melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi pada awal April 2025 lalu.


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x