JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan sederet alasan terkait dengan pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Dari sisi Mabes TNI sendiri, bahwa memang apa yang sudah dikeluarkan kemarsin melalui KEP 554.a/IV/2025 itu sudah melalui mekanisme sidang dewan jabatan dan kepangkatan perwira tinggi TNI, jadi tidak ada itu terkait dengan unsur-unsur eksternal di luar TNI," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (3/5/2025).
Semula, Letjen Kunto akan dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Namun karena ada pembatalan keputusan sebelumnya, Letjen Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Brigjen Kristomei menjelaskan, ralat keputusan ini berkaitan dengan alur rangkaian yang mengikuti rencana mutasi Letjen Kunto.
"Ternyata belum seluruhnya belum bisa bergeser saat ini, dengan pertimbangan ada tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat atau perwira tinggi yang saat ini masih menjabat," terangnya.
Ia menjelaskan, setelah keputusan pertama dikeluarkan pada 29 April 2025, ada saran bahwa mutasi perwira tinggi yang mengikuti rencana mutasi Letjen Kunto belum bisa bergerak.
Ia mengungkap, ada saran dari staf angkatan yang menyampaikan ada tugas tertentu yang belum diselesaikan oleh perwira tinggi tersebut dikaitkan dengan perkembangan situasi saat ini.
"Jadi, diputuskanlah bahwa kalau satu tidak bisa bergeser, berarti rangkaian itu tidak bisa bergeser semua," paparnya.
Baca Juga: Siapa Letjen Kunto yang Batal Dimutasi Jadi Staf Khusus Kasad? Ini Proflnya
Kapuspen TNI menjelaskan, karena perkembangan kondisi serta kebutuhan organisasi TNI sendiri itulah, kemudian ada ralat dari keputusan sebelumnya.
"Jadi tidak ada keterkaitan unsur politisasi, unsur eksternal, di luar dari selain sistem pembinaan dari organisasi TNI itu sendiri," tegasnya.
Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil berdasar rapat Panglima TNI dengan kepala staf, dibantu dengan asisten personalnya yang memang paham dengan pola karier prajurit.
"Yang tahu bengkel dalamnya TNI adalah TNI, biarkanlah kami TNI untuk merencanakan itu sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, silakan publik berpersepsi, berpendapat, atau mengait-ngaitkan keputusan ini. Namun ia menegaskan, mekanisme yang semestinya sudah dilakukan dan keputusan ralat diambil karena ada dinamika ancaman.
"Apakah dinamika ancaman itu harus disampaikan, tidak bisa kami sampaikan di sini," jelas dia.
Di akhir dialog Brigjen Kristomei menegaskan, segala sesuatu yang dituangkan dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sudah sesuai dengan sistem meritokrasi yang disesuaikan dengan klasifikasi, kapasitas yang bersangkutan, serta kebutuhan organisasi TNI.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.