KOMPAS.TV - Seorang warga di Bantul, Yogyakarta, diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanah seluas lebih dari 1.600 meter persegi miliknya tiba-tiba telah berganti nama dan akan segera dilelang pihak bank karena menjadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Mbah Tupon diduga menjadi korban mafia tanah.
Bagaimana melindungi hak-hak agraria warga dalam kasus seperti Mbah Tupon ini?
Bagaimana peluang Mbah Tupon bisa mendapatkan kembali sertifikat tanahnya?
Kita bahas bersama Putra Mbah Tupon, Heri Setiawan dan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Nurhasan Ismail.
Baca Juga: Menteri KP Sebut Kades Kohod Bersedia Bayar Denda Rp48 Miliar di Kasus Sertifikat Palsu Pagar Laut
#mafiatanah #mbahtupon #bantul
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.