JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Jokowi bersama Pemuda Patriot Nusantara menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat mengenai kasus dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan telah melaporkan empat orang terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada Rabu (23/4/2025).
Empat orang yang dilaporkan meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.
"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang terkait isu ijazah Pak Jokowi," kata kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara Rusdiansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4), seperti melansir Kompas.com.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan: Siap Buktikan Ucapan?
Rusdiansyah mengatakan, pihaknya membawa barang bukti dalam pemeriksaan hari ini.
"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," ungkapnya.
Sementara, saksi yang dihadirkan berasal dari masyarakat umum, berinisial A dan AD.
Rusdiansyah menyatakan, laporan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.