KOMPAS.TV - Desakan pergantian wakil presiden mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 poin utama usulan mengenai kebijakan negara.
Salah satu poinnya adalah meminta MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut usulan pemberhentian wakil presiden tidak sesuai dengan konstitusi. Seharusnya usulan ini diajukan oleh DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi, bukan diajukan langsung ke MPR.
Tak hanya tidak sesuai dengan konstitusi, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai desakan mundur wakil presiden ini terasa berlebihan, karena Presiden Prabowo dan Wapres Gibran adalah satu kesatuan.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Proses Pemakzulan Wapres Berdasarkan Aturan: Usulkan ke DPR
#wapres #gibran #copotwapresgibran #pemerintah #presiden
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.