KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut usulan pemberhentian wakil presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
Harusnya usulan ini diajukan oleh DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi, bukan diajukan ke MPR.
Aan menjelaskan, DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar deklarasi yang berisi delapan poin.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada delapan usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, salah satunya mengusulkan pergantian wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Respons Desakan Ganti Wapres, Ketum PSI Kaesang: Wapres sudah dipilih sesuai konstitusi
#wapres #gibran #tni
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.