JAKARTA, KOMPAS.TV- Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilontarkan oleh sebagian purnawirawan TNI-Polri, memantik sejumlah komentar.
Misalnya, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menganggap usulan itu sah saja, apalagi usulan tersebut bagian dari ekspresi dalam sistem demokrasi. Namun, tidak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.
“Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Dalam kerangka demokrasi, ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah,” ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025) dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, Agung menilai sejauh ini belum ada dasar kuat untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, selama 6 bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan yang inkonstitusional yang bisa dijadikan landasan hukum untuk dimakzulkan.
Baca Juga: Ganjar Sebut Tidak Ada Proses Pemakzulan terhadap Gibran: Atas Dasar Apa?
Hal senada disampaikan Jamiluddin Ritonga, dosen komunikasi di Universitas Esa Unggul Jakarta. Menurutnya, usul pemakzulan Gibran oleh sebagian purnawirawan jenderal semestinya dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.
Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya.
Karena itu, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai. Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencelah mereka, apalagi menyudutkannya.
Tapi kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas. Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Karena itu, permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi.
"Jadi, aspirasi para purnawirawan itu jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR, dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres memenuhi syarat. Bila tidak, tentu MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawiran dan rakyat Indonesia," kata Jamiluddin Minggu (27/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.