Kompas TV nasional peristiwa

Mendagri Akan Kaji Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta Jika Diusulkan

Kompas.tv - 25 April 2025, 16:31 WIB
mendagri-akan-kaji-pembentukan-daerah-istimewa-surakarta-jika-diusulkan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Sumber: Puspen Kementerian Dalam Negeri via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengkaji pembentukan Daerah Istimewa Surakarta apabila diusulkan. Mendagri Tito menyebut pembentukan daerah istimewa akan mempertimbangkan kriteria yang berlaku.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita kaji ada kriterianya. Apa alasannya  daerah istimewa,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Tito menyatakan penetapan daerah istimewa tidak hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, penetapan daerah istimewa harus memperhatikan berbagai persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Mensesneg soal 341 Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Daerah Istimewa Surakarta: Tidak Perlu Gegabah

Mantan Kapolri itu mengatakan, kajian mengenai daerah istimewa akan dilakukan oleh Kemendagri. Hasil kajian ini kemudian akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Tito dikutip Antara.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan pengusulan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Apabila pembentukan DOB telah moratorium sejak 2014, penetapan daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut Surakarta termasuk dalam enam daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Hal ini disampaikan Aria Bima dalam rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah di gedung parlemen, Kamis (24/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Surakarta diusulkan jadi daerah istimewa karena  dinilai memiliki kekhususan secara historis dan kebudayaan. Namun, Aria Bima sendiri mengaku tidak melihat urgensi dari usulan tersebut.

"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen," kata Aria Bima.

Baca Juga: Kemendagri Jatuhkan Sanksi pada Lucky Hakim terkait Kunjungan ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x