JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi merespons 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah, termasuk Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Prasetyo berpendapat, tidak perlu gegabah dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata dia kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Musrenbang Solo Raya: Dihadiri Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Fokuskan Ketahanan Pangan
Menurutnya, tentu ada konsekuensi jika pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta terakomodasi, termasuk soal perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru.
"Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," imbuhnya.
Menurut dia, 341 usulan pemekaran wilayah tersebut telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri,” tuturnya.
“Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," bebernya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut adanya usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru.
Menurutnya, ada usulan agar Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kompas.com.
Munculnya usulan pemekaran Solo tersebut karena dinilai merupakan daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
Baca Juga: Pro Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Begini Tanggapan Mensesneg
Namun, Aria mengakui harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab ia tak menampik, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," bebernya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.