KALIMANTAN SELATAN, KOMPAS.TV - Berkas perkara pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan akan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Jumat (15/5).
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Setelah dinyatakan lengkap, pemberkasan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarmasin hari ini.
Sementara itu, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita dilakukan secara terencana. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Informasi terkini terkait perkembangan kasus ini simak laporan Jurnalis KompasTV, Nabila Ceva
#jurnalis #pembunuhan #polisi #berkasperkara
Baca Juga: Terang-terangan! Zulkifli Hasan Ungkap PAN akan Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.