Kompas TV nasional hukum

Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar: Ini Motifnya hingga Terancam 12 Tahun Penjara & Denda Rp8 Miliar

Kompas.tv - 25 April 2025, 07:41 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebritas Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Aktor sekaligus musisi itu ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/4) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, Fachri Albar yang berusia 43 tahun dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Akibat perbuatannya, putra dari musisi Ahmad Albar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 62 Undang-Undang Narkotika.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

#fachrialbar #narkoba #polisi #hukuman

Baca Juga: Potret Ricuh Sidang Hasto Kristiyanto, Satgas PDIP Bentrok dengan Polisi & Tangkap Dugaan Penyusup

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x