JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tahun 2020-2024, Kamis (24/4/2025).
"Pada hari ini penyidik pada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat benar telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penyidikan PDNS," kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Kamis, dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia lantas memaparkan lokasi-lokasi yang digeledah Kejari Jakpus.
"Di lokasi BDx (Data) Center, kemudian di kantor pusat PT AL, di gudang PT AL, di warehouse PT AL, dan di salah satu rumah saksi yang dianggap perlu untuk dilakukan penggeledahan," kata Safrianto.
Ia menyatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk kembali menambah barang dan alat bukti untuk memperkuat penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Senin 17 Maret 2025, Kejari Jakpus Periksa Saksi Dugaan Korupsi PDNS di Kementerian Komdigi
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik dari Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, terkait kasus yang sama.
Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat komunikasi, handphone, serta sejumlah dokumen dari salah satu ruangan di Komdigi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaaan Negeri Jakpus Geledah Kominfo
Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berawal pada tahun 2020.
Saat itu, Kominfo yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Pengkondisian itu berjalan hingga lima tahun.
Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp958 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.