JAKARTA, KOMPAS.TV - Skandal besar mengguncang dunia peradilan Indonesia. Yang menjadi sorotan adalah dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mencapai Rp 60 miliar. Kejaksaan Agung bertekad untuk menyidik tuntas kasus ini.
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp 60 miliar.
Setidaknya sudah sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat, seorang dosen, seorang direktur pemberitaan media, dan seorang pegawai korporasi.
Penyidikan mengungkap bahwa uang suap sebesar Rp 60 miliar berasal dari korporasi yang ingin mempengaruhi putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng. Dana tersebut diduga mengalir melalui beberapa perantara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan praktik suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari sebelas tersangka, tiga di antaranya ditetapkan pada 21 April 2025.
Tidak hanya terkait perkara ekspor CPO, namun juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah dan impor gula.
Kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 10 Saksi Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Istri Tersangka hingga Panitera
#kejagung #suap #hakim
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.