JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga.
Karen datang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Tangerang, Banten, tanpa didampingi kuasa hukum.
Tiba di Kejaksaan Agung, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bilang Karen diperiksa penyidik mendalami perannya saat menjabat Dirut Pertamina.
Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011 - 2021.
Baca Juga: Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Soal Kemungkinan Pemanggilan Kembali
#kejagung #korupsi #pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.