JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, lembaganya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Ninik menyampaikan pernyataan itu di sela pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung.
Namun, ia menegaskan, ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.
"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik, Selasa.
“Namun, untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.
Baca Juga: Direktur Pemberitaan JAK TV Diorder Buat Berita Negatif Kejagung, Uang Masuk Kantong Pribadi
Pihaknya, kata Ninik, akan menilai dua aspek dalam kasus ini, yakni apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya.
"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati batasnya kewenangan masing-masing.
Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum bagi dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan mengkaji dari sisi etika jurnalistik.
“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” tegas Ninik.
Kunjungan jajaran Dewan Pers ke Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025) itu dilakukan setelah penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.