JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul dengan hukuman pidana penjara sembilan tahun.
Mangapul merupakan salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Terhadap Mangapul, jaksa meyakini yang bersangkutan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronnald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Suap Ekspor CPO dengan Vonis Bebas Ronald Tannur
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan, menyatakan Terdakwa Mangapul terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," kata jaksa, Selasa (22/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama sembilan tahun" sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar Mangapul dihukum membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain Mangapul, Jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindy.
Erintuah merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sementara Heru merupakan hakim anggota.
Untuk Erintuah, jaksa menuntut dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Sedangkan Heru dituntut jaksa dihukum penjara selama 12 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah dkk telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim tersebut dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Baca Juga: Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.