JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Heru merupakan salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hetu Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa menilai Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Dengan keterntuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ucap jaksa.
Adapun dalam perkara ini, tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui tujuan diberikannya uang suap tersebut.
Adapun kasus itu tak hanya menjerat ketiga hakim tersebut dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja serta eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Baca Juga: Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.