JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, terdakwa kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi dituntut hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/2025).
Jaksa menilai Erintuah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Suap Ekspor CPO dengan Vonis Bebas Ronald Tannur
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilang tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim ketua pemvonis bebas Ronald Tannur tersebut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah bersama dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo, dan Mangapul telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat Erintuah, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja serta eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Baca Juga: Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.