JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan polemik antara Taman Safari dengan mantan pemain sirkus.
Hal ini menyusul saran yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Jadi, kami akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Tetapi, kami masih menunggu Pak Hamdan Zoelva ketika beliau kembali dari luar negeri," kata penasihat hukum OCI, Ricardo Kumontahas di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polemik Mantan Pemain Sirkus dan Taman Safari Diselesaikan secara Kekeluargaan
Ricardo menjelaskan, Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI yang menangani pelaporan ke Komnas HAM pada tahun 1997, dan terlibat langsung dalam proses tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak Komnas HAM.
"Beliau yang lebih tahu pada saat rekomendasi pertama keluar itu dari Komnas HAM pada tahun 1997. Beliau yang benar-benar pelakunya. Jadi, kami masih meminta waktu untuk menunggu beliau kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar konflik antara mantan pemain sirkus OCI dan Taman Safari Indonesia diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan dalam waktu tujuh hari.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI bersama kedua belah pihak serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Taman Safari Bantah Telantarkan Pemain Sirkus yang Alami Kecelakaan Kerja, Klaim Punya Bukti Ini
Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dengan melibatkan komunikasi yang terbuka dan penuh empati dari semua pihak.
"Kalau kita kulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama-sama dengan kepala dingin," ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pada tahun 1997 dan dihentikan oleh kepolisian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 1999.
Dengan demikian, secara hukum kasus tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.