JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi III DPR RI meminta mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak Taman Safari Indonesia menyelesaikan polemik dugaan kekerasan yang dialami mantan pemain secara kekeluargaan dalam waktu tujuh hari.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat bersama kedua belah pihak dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," ujar Sahroni.
Baca Juga: Taman Safari Bantah Telantarkan Pemain Sirkus yang Alami Kecelakaan Kerja, Klaim Punya Bukti Ini
Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara damai, dengan semua pihak duduk bersama dan berbicara dari hati ke hati.
"Kalau kita kulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama-sama dengan kepala dingin," ujarnya.
Sahroni juga menjelaskan, kasus ini sempat dilaporkan pada 1997 dan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian pada tahun 1999, sehingga status hukumnya telah kedaluwarsa.
"Kalau lewat penegakan hukum pasti enggak akan pernah ketemu apa pun karena kondisinya pasti kedaluarsa, tapi di sini kita jangan mentang-mentang 'Wah, sudah kedaluarsa', jadi enggak bisa," katanya.
Politikus Partai Nasdem itu juga meminta Dirreskrimum Polda Jawa Barat bertindak sebagai penengah agar penyelesaian berjalan adil.
"Lebih baik duduk sama-sama disaksikan oleh Pak Dirreskrimum Polda Jawa Barat mana yang baik, mana yang salah, mana yang kurang, mana yang oke, didudukkan sama-sama pertemukan perwakilan (kedua belah pihak)," kata Sahroni.
Namun, bila dalam waktu tujuh hari tidak ditemukan kesepakatan, maka pihak DPR mempersilakan proses hukum dilanjutkan.
"Kalau seminggu enggak selesai, sudah datang lagi ke sini, baru kita laporkan ke Polda mana yang benar mana yang salah, nanti baru berlanjut prosesnya," katanya.
Baca Juga: Taman Safari Bantah Terlibat Dugaan Pelanggaran HAM, Batara: OCI dan TSI Merupakan Entitas Berbeda
Sebelumnya, Taman Safari Indonesia membantah pihaknya terlibat dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pihak Taman Safari Indonesia merupakan entitas yang berbeda dengan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Legal and Corpoprate Secretary Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (19/4/2025).
“OCI itu berdiri Tahun 1997, memang berbeda dan Taman Safari Indonesia berdiri tahun 1981. Pada saat Taman Safari itu awalnya namanya Afrika Lion Safari dan 91 baru berubah menjadi Taman Safari Indonesia. Sedangkan OCI tetap berdiri, artinya tidak ada sangkut-pautnya. Jadi itu merupakan entitas badan hukum yang masing-masingnya ya,” ucap Barata.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.