TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Pasca pemilihan ulang suara Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaksanakan 19 April, berakhir dengan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paos.
Juru bicara tim gabungan, Aep Syaripudin, mengatakan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah adanya dugaan penyimpangan dan temuan pelanggaran.
Mari kita pantau perkembangan sementara terkait proses pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang. Sudah ada Jurnalis KompasTV, Dede Ibin di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga: PSU Pilkada Serang: Partisipasi Pemilih Menurun, Proses Rekapitulasi Dimulai 21 April 2025
#psu #pilkada #tasikmalaya #mk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.