KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dan Najib Hamas.
MK menyebut ada keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan Ratu yang merupakan istrinya.
Dalam pertimbangan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut dua itu.
MK melihat tindakan Menteri Desa tersebut telah menyebabkan keberpihakan para kepala desa di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Selidiki Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Bawaslu: 12 Orang Ditangkap
#mk #pilkada #serang #mendes
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.