JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan kader PDI Perjuangan atau PDIP, Tia Rahmania, memenangi gugatan melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KPU dan Bawaslu juga terdaftar dalam perkara perdata ini sebagai tergugat.
Diketahui, Tia diberhentikan oleh Mahkamah PDIP karena dituding terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Akibat keputusan itu, ia batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dan posisinya digantikan Bonnie, caleg dari daerah pemilihan Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Putusan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya pada 20 Februari 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Abdullatip menilai tuduhan terhadap Tia terkait penggelembungan suara tidak terbukti.
Baca Juga: Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Putuskan untuk Gugat PDIP
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).
"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024."
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan mengganti Tia dengan Bonnie karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antarkader internal.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024 lalu.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," sambungnya.
Setelah terbukti ada kecurangan, kata Djarot, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tia Rahmania Akan Gugat PDIP ke PN Jakarta Pusat, Begini Respons Puan
"Jadi disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," ujarnya.
Kemudian, kata Djarot, Yasonna melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP.
"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.