BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas (Rumdin).
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar.
"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar," kata Armen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, Langsung Ditahan
Ia menuturkan kasus tersebut bermula pada 2021 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut, usai terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi tersebut.
Kemudian tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.
Untuk merencanakan hal tersebut mantan Dawam yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung timur, memerintahkan MDW selaku selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan.
Ia mengatakan setelah dilakukan perencanaan dengan meminjam perusahaan, selanjutnya melaksanakan pekerjaan jasa, dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar salah satu seniman patung ternama asal Bali.
"Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
"Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," ucapnya.
PPK, lanjutnya, menyiapkan kegiatan itu seolah-olah adalah pekerjaan konstruksi, padahal kenyataannya pekerjaan itu membutuhkan keahlian khusus.
"Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," kata dia.
Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan CV GTA yang direkturnya merupakan AC.
Selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA, pekerjaan tersebut kemudian justru dilakukan perusahaan lain. Setelah proyek berjalan, ditemukan mark up harga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur berinisial MDW.
Kemudian direktur perusahaan penyedia berinisial AC dan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut berinisial SS.
Para tersangka tersebut saat ini telah ditahan Kejati Lampung untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Bawa Senjata Api dari Rumah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.