Kompas TV nasional hukum

Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 18 April 2025, 07:39 WIB
eks-bupati-lampung-timur-jadi-tersangka-korupsi-proyek-gerbang-rumah-dinas-langsung-ditahan
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, di Bandarlampung, Kamis (17/4/2025) malam. (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adapun Dawam ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025) malam.

Baca Juga: Kejati Banten Ungkap Peran Kabid Kebersihan Tangsel Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Menurut penjelasannya, diduga terdapat penggelembungan atau markup dalam pekerjaan pembangunan kawasan gerbang rumah dinas tersebut.

"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup," ujarnya, dikutip dari Antara.

"Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman," ucapnya.

Serta, lanjut ia, proyek gerbang rumah dinas tersebut juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik.

Ia pun menuturkan selain Dawam, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mereka yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur berinisial MDW, direktur perusahaan penyedia berinisial AC dan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut berinisial SS.

Bupati Lampung Timur Periode 2021-2025 itu bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan.

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung," ucapnya.

Keempat tersangka tersebut, kata dia, ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2021–2022

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara.




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x