JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melakukan tindak lanjut terhadap MSF (33), seorang oknum dokter kandungan yang diduga melakukan kekerasan seksual pada pasiennya di Garut, Jawa Barat.
"Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR (Surat Tanda Registrasi) dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara," terang Ketua KKI, Arianti Anaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menyatakan, keputusan penonaktifan sementara STR dari MSF ini dilakukan sambil menunggu hasil dari aparat penegak hukum.
Arianti memaparkan, kasus MSF ini awalnya diduga merupakan pelanggaran etika profesi.
Lantas, Majelis Disiplin Profesi melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan.
"Ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti, dan sudah disampaikan ke kami ke konsil," terangnya.
Arianti menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindak pidana yang terjadi di bidang kesehatan ini.
"Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir, tidak muncul kasus-kasus lain," tuturnya.
Menambahkan kalimat sebelumnya, Arianti menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berjalannya kerja-kerja di bidang kesehatan.
"Tetapi intinya, pengawasan itu memang harus terus kita lakukan, tentu ini adalah menjadi tugas Konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.