JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan tindakan tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kami sudah mencabut STR (Surat Tanda Registrasi) dari yang bersangkutan (PAP)," ungkap Ketua KKI Arianti Anaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari video YouTube Kompas.com.
Arianti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat untuk mencabut semua Surat Izin Praktik Dokter (SIP) Priguna.
"Karena tanpa STR maka otomatis SIP-nya gugur," jelasnya.
Arianti menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindak pidana yang terjadi di bidang kesehatan ini.
"Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir, tidak muncul kasus-kasus lain," tuturnya.
Menambahkan kalimat sebelumnya, Arianti menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berjalannya kerja-kerja di bidang kesehatan.
"Tetapi intinya, pengawasan itu memang harus terus kita lakukan, tentu ini adalah menjadi tugas Konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Priguna
PAP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS.
“Dengan melakukan penyelidikan dan penjidikan kurang lebih dari 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025), dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Modus yang dilakukan PAP adalah melakukan pengecekan darah kepada korban.
Korban yang saat itu tidak ditemani anggota keluarganya diarahkan ke salah satu ruangan, kemudian di sana diminta mengganti pakaian dengan baju operasi.
PAP juga meminta korban melepas baju dan celananya. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus, membuat korban tidak sadarkan diri.
Ketika sadar, korban kemudian diminta berganti pakaian lalu diantar sampai lantai satu. Namun, setelah kejadian itu, korban merasakan sakit di bagian tubuh tertentu ketika buang air kecil.
Akhirnya, korban dan keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan PAP sebagai tersangka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.