Kompas TV nasional humaniora

8 Provinsi Terapkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Berikut Daftarnya

Kompas.tv - 17 April 2025, 15:47 WIB
8-provinsi-terapkan-pemutihan-dan-diskon-pajak-kendaraan-mulai-april-2025-berikut-daftarnya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025, sebagian besar dimulai pada April.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan, pengampunan tunggakan pokok pajak, serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Program ini juga menjadi upaya strategis daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak, Antrean Warga Mengular di Samsat Cilegon Banten

Dikutip dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menetapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.  

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

2. Kepulauan Riau  

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.  

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

Baca Juga: Antusiasme Warga Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

3. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.  

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

4. Jawa Barat

Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x