JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (15/4/2025).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa 1 tersangka tersebut merupakan Wahyu Gunawan selaku panitera muda PN Jakarta Utara.
“Ada tersangka yang diperiksa hari inii sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG, Wahyu Gunawan. Kalau tidak salah WG ini adala panitera muda,” ujar Harli.
Menurutnya, Wahyu diperiksa untuk mendalami lebih lanjut aliran dana terkait suap tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya, Wahyu berperan sebagai perantara antara pengacara pihak korporasi bernama Aryanto dan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanto.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Suap Hakim PN Jakpus Terkait Ekspor CPO, 14 Saksi Diperiksa!
#korupsicpo #kejagung #hakim
Video Editor: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.