JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah laporan penipuan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menipu konsumen.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, pelaku penipuan biasanya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui platform seperti Facebook dan Instagram.
Setelah korban melakukan pembelian, pelaku lain akan menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai, dan menyebutkan bahwa barang yang dibeli tidak resmi atau ilegal.
Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dengan alasan pembayaran pajak.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga memberikan tekanan psikologis berupa ancaman denda atau penangkapan.
Baca Juga: Waspada Penipuan "Impersonation Scam" yang Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
“Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” ujar Budi.
Salah satu kasus yang sempat dilaporkan terjadi pada Maret 2025.
Seorang pengguna platform X dengan nama el leyas melaporkan mengalami penipuan sebesar Rp500.000 setelah membeli gamis melalui akun Instagram @myeshafashion_.
Pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama “Anita Iskandar” mengklaim paket ditahan karena pengiriman tidak resmi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.