JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklaim wacana penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) didukung publik.
Menurut Pigai, wacana penghapusan SKCK telah menjadi sikap publik, bukan Kementerian HAM semata.
Pigai menyebut pimpinan DPR, komunitas, hingga elemen-elemen masyarakat sipil telah mengutarakan pendapat yang mendukung usulan Kementerian HAM mengenai penghapusan SKCK.
“Sekarang, (penghapusan) SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik," kata Pigai di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Pakar Hukum Dukung Penghapusan SKCK: Napi Korupsi saja Boleh Ikut Pilkada, Jangan Hambat Napi Lain
Eks komisioner Komnas HAM itu mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penghapusan SKCK. Namun, Pigai mengaku belum mengetahui sikap Polri.
“Belum tahu. Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri, ‘Pak Kapolri, itu (penghapusan SKCK) sudah menjadi sikap publik, bukan sikap Menteri HAM,'” katanya.
Pigai menjelaskan, usulan menghapus SKCK muncul dari kajian Kementerian HAM yang meninjau berbagai lapas dan menyerap aspirasi narapidana, khususnya residivis.
Menurutnya, SKCK menghambat integrasi napi ke masyarakat usai menjalani masa hukuman.
Pigai menyoroti label "mantan narapidana" pada SKCK yang dinilainya menimbulkan diskriminasi.
Pasalnya, label itu dinilai dapat menghambat seseorang dalam mengembangkan karier.
“Akhirnya, posisinya tidak bisa berkembang, kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” kata Pigai dikutip Antara.
Menteri HAM meminta pihak terkait untuk mempertimbangkan usul penghapusan SKCK.
Mengenai perubahan ketentuan SKCK di kemudian hari, Pigai mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait.
“Apakah SKCK dicabut untuk kepentingan khususnya bagi mereka yang pencari kerja? Mungkin itu bisa. Menurut saya salah satunya, ya. Supaya setelah itu dia bisa ajukan lamaran tidak perlu dengan lampirkan SKCK, tapi kalau aspek-aspek lain kan kita tidak tahu,” katanya.
Baca Juga: Pigai Klaim Kementerian HAM Tercepat Selesaikan SOTK: Semua Staf Kerja Siang Malam, Tidur di Kantor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.