JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ditunda.
Tiga terdakwa tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Sidang tuntutan Erintuah dan kawan-kawan tersebut harus ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Baca Juga: Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar sidang tuntuan ditunda satu pekan.
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membacakan tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
"Untuk tiga-tiganya (terdakwa)?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso kepada jaksa.
"Siap," jawab jaksa.
Hakim pun kemudian menanyakan alasan jaksa belum siap membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.