JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memberhentikan sementara 4 hakim tersangka suap dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Keempat hakim ini diduga menerima suap puluhan miliar untuk vonis lepas tiga korporasi dalam kasus ini.
Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur agar tiga korporasi yang terseret perkara korupsi divonis lepas yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Grup.
Tiga hakim lainnya yaitu Hakim Ketua Sidang, Djuyamto serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Ketiga hakim diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa melalui Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar.
Fakta ini menjadi ironi, karena hakim adalah ujung tombak peradilan.
Sebenarnya apa yang salah dari sistem dunia peradilan negeri ini?
Kita bahas soal bersama sejumlah narasumber. Ada Maruarar Siahaan, Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 hingga 2008, Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Ahli Hukum: Kejahatan 4 Hakim Terima Suap Luar Biasa, Tabrak Profesionalisme
#hakimsuap #korupsicpo #hakimtersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.