JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat PT Pertamina (Persero) mengambil langkah sanksi. Kasus ini melibatkan SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa kedua SPBU tersebut telah dikenai sanksi akibat pelanggaran.
“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Langkah ini diambil usai munculnya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Pertamina bersama aparat kepolisian serta instansi terkait. Investigasi dilakukan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) daerah, BPH Migas, dan Hiswana Migas.
Baca Juga: Kasus Pertalite Campur Air di Klaten, Polisi Sita Truk BBM dan Tahan 2 Tersangka
Hasil penyelidikan terhadap SPBU di Klaten mengarah pada tindakan tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap awak mobil tangki dan personel SPBU yang terlibat.
Operasional SPBU juga resmi dihentikan untuk waktu yang belum ditentukan. Kasus tersebut kini didorong untuk diproses secara hukum oleh kepolisian setempat.
Sementara itu, tindakan serupa juga diterapkan pada SPBU di Denpasar Barat. Pertamina telah menghentikan sementara layanan di lokasi tersebut setelah dugaan pengoplosan BBM muncul.
“Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina,” ujar Fadjar.
Baca Juga: Jual Pertalite Tercampur Air, SPBU di Klaten Disegel Polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.