Tiga hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng.
Pada saat mengadili perkara, Djuyamto bertindak sebagai hakim ketua, lalu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota.
Ketiga hakim menerima suap senilai Rp22,5 miliar yang dibagikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan terakhir menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, lewat Djuyamto.
Perkembangan terkini dari kasus suap hakim dalam menangani perkara korupsi bahan baku minyak goreng, simak laporan jurnalis Kompas TV, Alfania Risky, dari Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim, Sederet Mobil-Motor Mewah Disita Kejagung: dari Ferrari hingga Lexus!
#hakim #suap #kejagung #korupsiminyakgoreng #hakimtersangkasuap
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.