LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung kembali menetapkan status tersangka dalam kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Anggota TNI, Kopda berinisial B, menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Dalam konferensi pers gabungan, Wakil Sementara Danpuspom Angkatan Darat, Mayjen Eka Wijaya Permana, mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam perkembangan penyelidikan kasus yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata pabrikan non-organik.
Sementara itu, Peltu YHL hanya disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
#lampung #anggotatni #kuhp
Baca Juga: [FULL] Analisis Pakar soal Anggota TNI Jadi Tersangka-Dugaan Setoran Judi di Kasus 3 Polisi Lampung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.