Kompas TV nasional peristiwa

Kapuspen: TNI Tidak Akan Ambil Alih Posisi Teman-Teman Sipil, Kami Tidak Mau Jadi Badan Super Body

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 14:48 WIB
kapuspen-tni-tidak-akan-ambil-alih-posisi-teman-teman-sipil-kami-tidak-mau-jadi-badan-super-body
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil.

Demikian Brigjen Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” kata Kristomei.

“Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujarnya.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Perwira Aktif yang Tempati Jabatan Sipil di Luar 14 Lembaga Segera Mundur

Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas,” tutur Kristomei.

RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:

Baca Juga: Rano Karno: Mulai April 2025, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Akan Diterima Setiap Bulan

1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4. Intelijen negara

5. Siber dan/atau sandi negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9. Pengelolaan Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x