Kompas TV nasional hukum

3 Anggota TNI, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 08:36 WIB
3-anggota-tni-terdakwa-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-jalani-sidang-vonis-hari-ini
Tiga terdakwa TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Tiga anggota TNI AL, terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (25/3/2025).  (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (25/3/2025).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3).

"Untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim menyusun dan bermusyawarah menyusun putusannya, maka sidang ditunda pada Selasa, 25 Meret 2025 (putusan)," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan, Senin.

Baca Juga: Ketika Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil

Penembakan terhadap korban Ilyas hingga tewas terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Tak hanya Ilyas penembakan tersebut juga mengakibatkan korban lainnya yakni Ramli mengalami luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Terdakwa ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban luka dan tewas.

Terdakwa Bambang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli Rp146.354.200.

Sementara terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada Ramli Ro73.177.100.

Kemudian untuk terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman, Rp147.133.500, dan membayar restitusi kepada Ramli Rp73.177.100.

Baca Juga: Anak Bos Rental Ungkap saat Polsek Cinangka Tolak Laporan Pihaknya, Pistol Pelaku Disebut Mainan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x