JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang meminta peliputan secara langsung proses persidangan di ruang sidang pengadilan, dilarang.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Juniver mengutip Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Ia meminta penegasan mengenai makna larangan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Typo Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Tim Pengacara Hasto Protes ke Hakim
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan," ujarnya.
Ia menegaskan ketentuan ini tidak melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. Namun, ia menekankan pentingnya pembatasan selama persidangan berlangsung, terutama terkait liputan langsung.
"Ini harus klir, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," katanya.
Ia juga menjelaskan, larangan publikasi langsung bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, khususnya dalam perkara pidana.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu," kata Juniver.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut KUHAP Mendesak untuk Direvisi, Ini Alasannya
Meski demikian, ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.