Kompas TV nasional politik

Bahas RUU KUHAP di DPR, Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Persidangan

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 17:15 WIB
bahas-ruu-kuhap-di-dpr-advokat-usulkan-larangan-liputan-langsung-di-persidangan
Ilustrasi. Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang meminta peliputan secara langsung proses persidangan di ruang sidang pengadilan, dilarang.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Juniver mengutip Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Ia meminta penegasan mengenai makna larangan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Typo Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Tim Pengacara Hasto Protes ke Hakim

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan ketentuan ini tidak melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. Namun, ia menekankan pentingnya pembatasan selama persidangan berlangsung, terutama terkait liputan langsung.

"Ini harus klir, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," katanya.

Ia juga menjelaskan, larangan publikasi langsung bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, khususnya dalam perkara pidana.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu," kata Juniver.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut KUHAP Mendesak untuk Direvisi, Ini Alasannya

Meski demikian, ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," ujarnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x