Kompas TV nasional peristiwa

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Asas Kepastian Hukum karena Daur Ulang Kasus

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 11:35 WIB
hasto-kristiyanto-sebut-kpk-langgar-asas-kepastian-hukum-karena-daur-ulang-kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasto Kristiyanto sebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan cara mendaur ulang kasus untuk perkara yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Hasto pun menilai apa yang dilakukan oleh KPK melanggar asas  kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap bersama Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Kasus ini didaur ulang tanpa ada peristiwa hukum lain seperti tertangkapnya Saudara Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Hasto.

“Berdasarkan UU KPK No. 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugasnya, KPK berasas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan terdakwa, namun juga para saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Bentangkan Spanduk di Pengadilan Tipikor, Pendukung Minta Hasto Kristiyanto Dibebaskan

Sebab, kata Hasto, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali. Kata dia, sebagian besar di antaranya ditunjukkan oleh penyidik KPK cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini.

“Proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya,” ujar Hasto.

Kemudian ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, Hasto menilai kasus ini tidak ada kerugian negara. Sementara UU KPK menyatakan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan jika ada dugaan kerugian negara paling sediikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Lawan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Dua Eksepsi Dibacakan di Persidangan

“Proses daur ulang yang dilakukan penyidik KPK juga bertentangan dengan asas kepentingan umum, mengingat upaya tersebut menciptakan ketidakpastian perkara baru dan bisa menjadi preseden hukum bahwa kasus yang sudah inkracht dan tidak ada amar putusan yang berkaitan dengan proses penyelidikan baru terhadap saya,” ucap Hasto.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x