Kompas TV nasional peristiwa

Lawan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Dua Eksepsi Dibacakan di Persidangan

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 10:44 WIB
lawan-dakwaan-terhadap-hasto-kristiyanto-dua-eksepsi-dibacakan-di-persidangan
Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto sampaikan dua dokumen eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah merespons sidang kasus suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/03/2025).

Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P, Harun Masiku.

“Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum,” kata Febri Diansyah.

Febri menyebut eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik hingga dirinya duduk di kursi terdakwa hari ini. Sementara eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

Baca Juga: Andi Widjajanto: RUU TNI Merupakan Legalisasi Penempatan Perwira Aktif di Sejak Era Pak Jokowi

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri.

Oleh karena itu, Febri menuturkan pada eksepsi akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Alvon Kurnia Palma menambahkan bahwa sebagian eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. Menurutnya ini penting disampaikan untuk menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. Salah satu indikasinya, kata dia, adalah penggunaan keterangan 13 orang penyidik/penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

Baca Juga: UU TNI Disahkan, Menhan: Kami Tidak akan Pernah Mengecewakan Rakyat Indonesia

“Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat Pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah putusan Mahkamah Agung di tahun 2010,” kata Hasto.

“Pada dasarnya, penyidik/penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x