JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi 1 DPR dan pemerintah secara maraton menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang TNI, hingga menggeser lokasi rapat di salah satu hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025) siang.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus bergulir dan semakin dikebut.
Percepatan ini semakin tampak saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 1.
Panglima meminta agar revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang sudah tertunda sejak tahun 2015.
Sementara itu, anggota Komisi 1, Nurul Arifin, menyatakan partainya memahami UU TNI perlu direvisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, dan menempatkan perlunya posisi TNI secara imbang di ranah sosial.
Namun, urgensi mempercepat revisi UU TNI ini dinilai bertentangan dengan mandat reformasi, demokrasi, dan konstitusi yang sudah memisahkan ranah sipil dan militer secara tegas.
Seharusnya penempatan anggota TNI aktif di 10 kementerian lembaga selama ini adalah yang urgen untuk dievaluasi.
Meski Komisi 1 DPR dan pemerintah tengah kebut menyelesaikan revisi UU TNI, namun mengenai kapan tanggal pengesahannya, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, itu tergantung dinamika dalam Komisi 1.
Sejauh ini, ada tiga pasal yang menjadi fokus perdebatan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 47 tentang perluasan penempatan TNI di kementerian lembaga, dan Pasal 53 terkait perubahan batas usia pensiun.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU TNI Masih Berpotensi Mengembalikan Dwi Fungsi dan Militerisme
#revisiuutni #tni #dpr #pemerintah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.