JAKARTA, KOMPAS. TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak melarang terdakwa Hasto Kristiyanto menggunakan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai penasihat hukumnya.
“KPK tidak bisa melarang saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Ahok Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa: Saya Sangat Senang Bisa Membantu
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, bekas pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dan Febri Diansyah akan bergabung sebagai tim hukum untuk membela kliennya menghadapi KPK di persidangan.
“Keempat Arman Hanis, kelima Febri Diansyah selaku koordinator juru bicara,” ucap Ronny, Rabu (12/3/2025).
Ronny menuturkan, tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto terdiri dari 17 orang.
Antara lain; Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H.
Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.
Baca Juga: Sri Mulyani Tersenyum saat Ditanya soal Isu Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan
“Ada 17 pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.