JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang membacakan hasil keberatan yang diajukan penasihat hukum.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Hakim Dennie di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Majelis hakim juga menilai, surat dakwaan telah disusun cermat dan lengkap, menguraikan identitas Tom Lembong, rincian perbuatannya beserta waktu dan lokasi kejadian, juga memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di akhir, Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Tom Lembong.
Baca Juga: Tom Lembong Sebut Kejaksaan Tidak Konsisten: Penyidikan Itu 2015-2023, Kenapa Cuma Saya yang Didakwa
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan eksepsi atau keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk eksepsinya.
Pasalnya, tempus pada dakwaan dengan tempus dalam sprindik yang disampaikan JPU tidak sesuai atau tidak klop.
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga menyampaikan keberatan atas bantahan JPU yang menanggapi eksepsi kliennya di sidang kasus korupsi impor gula.
Menurut Zaid, tempus yang disampaikan JPU dalam tanggapannya untuk eksepsi hanya pada waktu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan atau 2015-2016.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.