Kompas TV nasional hukum

Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 12:05 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut dua dari tiga oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Oditur Militer juga meminta hakim memecat ketiga terdakwa dari satuan TNI AL.

Tuntutan berat ini didasarkan pada sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk mencemarkan nama baik TNI AL, tidak jujur, serta tindakan mereka yang dinilai jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

#bos #rental #penjara

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x