JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto meminta tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara.
Ia menegaskan bahwa pencairan THR dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran atau paling lambat H-7. Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret, maka pencairan THR akan dimulai sesuai ketentuan yang akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
Untuk informasi selengkapnya, simak laporan Jurnalis KompasTV, Trixie Valencia.
#prabowo #thr #ojol #pekerja
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Buka Suara Tanggapi Kritik Pantau Banjir Naik Helikopter
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.