JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area km 45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025), digelar secara terbuka hari ini, Senin (10/3/2025), dengan agenda tuntutan dari oditur militer.
Tiga terdakwa sekaligus merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan ini dihadirkan, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang ini menyampaikan tuntutan pada dua terdakwa.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," tutur Gori Rambe menyampaikan tuntutan, dipantau dari Breaking News KompasTV, Senin.
"Membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 209 juta 633 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar 146 juta 354 ribu 200 rupiah," sambungnya.
Baca Juga: Permintaan Maaf Ditolak! Anak Bos Rental Ungkap Alasan Ini ke Hakim Sidang Militer
"Terdakwa 2, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL, membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah," lanjut Gori Rambe membacakan tuntutan untuk terdakwa 2.
Sementara itu, terdakwa 3 dituntut empat tahun penjara serta membayar restitusi pada korban.
"Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok, penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, tidak ada tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," ucap Gori Rambe.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah, subsider tiga bulan penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Prediksi Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan 3 Oknum TNI AL di Kasus Penembakan Bos Rental
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan lepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi)."
Gori Rambe dalam kesempatan sama juga menyampaikan jeratan pasal untuk para terdakwa.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, terdakwa 1 dan terdakwa 2, kesatu, primer, membunuh, pembunuhan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," sebut Gori Rambe.
Setelahnya, Gori Rambe melanjutkan jeratan pasal yang dikenakan pada pada ketiga terdakwa.
"Kedua, untuk terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 480 kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.